Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong soal covid-19 yang menimbulkan keonaran publik. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Lois disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Lois Owien
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.