Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong soal covid-19 yang menimbulkan keonaran publik. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Lois disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tag: dr Lois
Dokter Lois Ditangkap Buntut Pernyataan Tak Percaya Covid-19
Polda Metro Jaya mengamankan dr Lois Owien, Minggu (11/7/2021) sore. Penangkapan dilakukan sebagai buntut pernyataannya yang mengaku tak percaya covid-19.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.