Malang, SERU.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang jenjang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) hampir ditutup, Rabu (26/5/2021) tepat 23.59. Wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya diminta untuk teliti dan cermat dengan data pribadi.
Kabid Pendidikan Dasar SD-SMP, Lilik Dwi Riyani menuturkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menginput data siswa agar tidak tergesa-gesa. Karena pendaftaran melalui sebuah sistem dalam jaringan (daring), tidak bisa direvisi maupun ditinjau ulang kembali.
“Harus hati-hati memasukkan (data). Ya tidak bisa (diubah), karena kita masuk pakai sistem yang sudah terbangun,” seru Lilik Dwi Riyani, ditemui di kantor Disdikbud lantai dua.
Pihaknya mengungkapkan, tidak bisa dipungkiri banyaknya calon siswa yang mendaftar membuat server tidak cepat seperti biasanya. Ada salah satu wali murid yang mengeluhkan kesalahan menginput data, dan ingin memperbaiki. Namun tetap tidak bisa untuk mengubah, sehingga harus berhati-hati.
“Kalau sudah keliru (red, salah) ya sudah, kalau kita nanti turuti, adanya akan merubah sistem,” beber Lilik, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, orang tua wali murid mencoba melobi agar bisa merevisi data yang sudah dimasukkan. Panitia PPDB tetap tidak bisa merubah, kemudian menjelaskan dari hati ke hati, menyadari perjuangan orang tua demi pendidikan anak.
“Kita juga punya anak, menyadari ingin yang terbaik untuk anak, tapi ya bagaimana kita memakai aturan yang berlaku,” ungkap ibu berkacamata ini.
Selain mensosialisasikan di akun media sosial, panitia PPDB melalui kepala sekolah masing-masing turut serta memberikan informasi kepada wali murid. Ditambah himbauan membuat posko bila memang dibutuhkan untuk membantu orang tua, bilamana mendapati masalah dalam pendaftaran.
“Posko yang diintruksikan Pak Suwarjana (Kepala Disdikbud, red) itu akan membantu masyarakat, jika mengalami kesulitan dalam PPDB,” terangnya.
Terpantau SERU.co.id, hingga siang kemarin, banyak wali murid yang mengadukan permasalahan perihal pendaftaran. Pelayanan bagi yang ingin menanyakan seputar PPDB bisa dilayani 08.00 hingga 14.00.
“Kita jam dinas mas, selebihnya bisa melalui call center yang sudah tertera,” pungkasnya, sembari menambahkan Call Center Resmi PPDB Kota Malang 081917178853.
Sementara beberapa syarat pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP, bisa melalui jalur:
a. Zonasi
1) Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang tahun Ajaran 2021 / 2022 adalah wilayah Kota Malang.
2) Pagu jalur zonasi:
– SD 80% dari pagu masing-masing sekolah.
– SMP 50% dari pagu masing masing sekolah.
b. Afirmasi
1) Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
2) Pagu jalur afirmasi sebanyak 15% dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
c. Kepindahan Orang Tua
1) Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang, antara lain: ASN/ PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN.
2) Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak 5% dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
d. Prestasi
1) Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.
2) Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30% dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5% prestasi dari hasil lomba. Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi dari prestasi dari nilai rapor.
e. Calon peserta didik baru dapat memilih:
(1) Untuk jenjang SD hanya 1 (satu) pilihan sekolah;
(2) Untuk jenjang SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah.

Sedangkan Waktu Pendaftaran, Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB jenjang TK, SD dan SMP, terlampir sebagai berikut:
a. TK
1) Pendaftaran tanggal 24 s.d 26 Mei 2021.
2) Pengumuman tanggaI 28 Mei 2021.
3) Daftar ulang tanggal 28 dan 29 Mei 2021.
4) Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring, sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB
b. SD
1) Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua tanggal 24 s.d 26 Mei 2021.
2) Pengumuman tanggal 28 Mei 2021.
3) Daftar ulang tanggal 28 dan 29 Mei 2021.
4) Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring, sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB.
c. TK/SD/SMP (Jalur Siswa Inklusi)
1) Pendaftaran tanggal 24 s.d 26 Mei 2021.
2) Pengumuman tanggal 28 Mei 2021.
3) Daftar ulang tanggal 28 dan 29 Mei 2021.
d. SMP
1) Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba:
a) Penyerahan Sertifikat Lomba 17 s.d 19 Mei 2021.
b) Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat 22 Mei 2021.
c) Pendaftaran tanggal 31 Mei, 1 s.d 2 Juni 2021. d) Pengumuman tanggal 4 Juni 2021.
e) Daftar ulang tanggal 4 s.d 5 Juni 2021.
2) Jalur Prestasi Nilai Rapor:
a) Pendaftaran tanggal 7 s.d 9 Juni Juni 2021.
b) Pengumuman tanggal 11 Juni 2021.
c) Daftar ulang tanggal 11 s.d 12 Juni 2021
3) Jalur Zonasi:
a) Pendaftaran jalur prestasi tanggal 14 s.d 16 Juni 2021.
b) Pengumuman tanggal 18 Juni 2021.
c) Daftar ulang tanggal 18 s.d 19 Juni 2021.
Terkait pendaftaran berdasarkan tiap jenjang pendidikan, bisa melalui link dibawah ini.
– Link PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang TK (Taman Kanak – Kanak):
tk.ppdbkotamalang.id
– Link PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SD (Sekolah Dasar):
sd.ppdbkotamalang.id
– Link PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama):
smp.ppdbkotamalang.id
(adv/ws1/rhd)