Malang, SERU.co.id – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kota Malang, Babinsa Koramil Lowokwaru bersama Forpimcam Lowokwaru melakukan operasi yustisi PP Mikro. Dan pembagian masker kepada warga yang melintas di Jl. MT Hariono gg.13 Kel. Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (25/5/2021).
Dalam operasi yustisi kali ini, masih ada warga yang membandel yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, diberikan masker dan langsung dipakai.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat, jangan abaikan protokol kesehatan demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ungkap Babinsa Koramil 0833/05, Pelda Edi S, didampingi Sertu Eko.
Pasalnya, virus ini tidak memilah siapa yang terpapar. Antispasi yang efektif, salah satunya dengan menerapkan secara ketat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. (rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin