Lampung, SERU.co.id – Penyelundupan lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp5 miliar berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Empat orang diamankan, termasuk oknum Brimob dan prajurit aktif TNI AL yang diduga terlibat membantu meloloskan narkotika menuju Jakarta. Polisi menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses hukum tanpa pandang bulu
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” seru Yuni, dikutip dari Kompascom, Senin (6/7/2026).
Daftar Isi
Nilai Barang Bukti Capai Rp5 Miliar
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu tas ransel hitam. Kemudian empat unit telepon seluler dan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.
“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Sabu seberat 5 kilogram berpotensi disalahgunakan sekitar 150.000 orang. Sementara 202 butir ekstasi diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 202 orang apabila berhasil diedarkan,” ujarnya.
Penyidik menetapkan empat orang yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni:
- HS, mantan anggota Kopassus, diduga sebagai pemilik narkotika.
- HR, warga sipil, diduga bertugas menjemput barang dari Medan.
- HB, oknum anggota Brimob Kelapa Dua, diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta.
- DK, prajurit aktif TNI AL, diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.
Untuk penanganan hukum, tersangka sipil beserta oknum Brimob diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara DK diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung guna menjalani proses penyidikan sesuai kewenangan peradilan militer.
Berawal dari Informasi Intelijen
Kasus ini bermula ketika petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menerima informasi, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Yakni terkait dugaan pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Petugas kemudian mengamankan HR di kawasan pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan telepon selulernya, penyidik memperoleh petunjuk. Khususnya mengenai transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Pengembangan kasus mengarah kepada HB dan HS yang diamankan di area antrean kendaraan menuju kapal. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tas berisi narkotika telah dibawa oleh DK ke atas kapal.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK di atas kapal. Beserta tas ransel hitam berisi tiga bungkus sabu dan 202 butir pil ekstasi.
Lima Bulan, Polda Lampung Bongkar 17 Kasus Narkoba
Selain mengungkap kasus di Bakauheni, Polda Lampung juga memaparkan hasil pemberantasan narkotika selama periode Februari-Juni 2026.
Dalam kurun lima bulan tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi. Dengan 24 orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar maupun kurir narkoba.
Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000. Dengan potensi menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga ruang tersembunyi di bagasi mobil.
Para pelaku juga memanfaatkan kendaraan pribadi, bus, minibus, mobil boks pengiriman paket. Bahkan menitipkan narkotika melalui paket kiriman yang telah dikemas sedemikian rupa agar sulit terdeteksi. (aan/mzm)









