Kasus Pelajar Meninggal Diduga Dianiaya Brimob Disorot, Begini Tanggapan Kapolri hingga KemenHAM–KPAI

Kasus Pelajar Meninggal Diduga Dianiaya Brimob Disorot, Begini Tanggapan Kapolri hingga KemenHAM–KPAI
Ilustrasi kasus meninggalnya pelajar di Kota Tual. (AI Generated)

Tual, SERU.co.id – Kasus dugaan penganiayaan menewaskan pelajar 14 tahun di Tual yang menyeret oknum Brimob terus menuai sorotan. Kapolri menjamin penanganan dilakukan transparan, sementara Kementerian HAM dan KPAI mendesak hukuman tegas tanpa impunitas. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pidana serta kode etik.

Kapolri: Proses Berjalan dan Diawasi Berlapis

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya mengusut perkara tersebut secara terbuka dan profesional.

Bacaan Lainnya

“Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan ini ditangani Polres setempat dengan asistensi Polda. Untuk kasus-kasus seperti ini, Polri akan transparan. Proses penyelidikan sedang berjalan,” seru Listyo, Minggu (22/2/2026).

Kementerian HAM: Buktikan Reformasi Polri

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, meminta Polri membuktikan semboyan Polri. Yakni sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat melalui tindakan nyata.

“Kekerasan fatal dalam situasi damai merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum secara adil agar menimbulkan efek jera,” kata Mugiyanto.

KPAI: Ini Pelanggaran Konstitusi

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono menyebut, kematian Arianto sebagai pelanggaran konstitusi.
Ia mengingatkan, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak hidup dan perlindungan anak dari kekerasan.

“Jika aparat negara melakukan kekerasan terhadap anak, negara wajib hadir secara tegas,” ujarnya.

KPAI mendesak hukuman maksimal, sanksi etik berupa PTDH dan sidang kode etik terbuka. Selain itu, negara diminta memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban. Mulai dari pendampingan psikologis hingga pemenuhan hak restitusi.

Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Menjalani Proses Etik

Polisi telah menetapkan Bripda MS, oknum Korps Brigade Mobil di Kota Tual, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara oleh Polres Tual yang menyimpulkan adanya cukup bukti keterlibatan pelaku.

Bripda MS kemudian langsung dibawa ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Termasuk pemeriksaan kode etik oleh Propam. Pihak kepolisian menyatakan sidang kode etik diupayakan digelar secepatnya.

Peristiwa terjadi di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Kamis (19/2/2026) siang. Saat itu, dua siswa MTs, AT (14) dan NK (15), melintas menggunakan sepeda motor. Tersangka diduga memukuli korban dengan helm hingga keduanya terjatuh. AT meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. Sementara NK mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan intensif. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id