Keluarga Ungkap dr Icha Depresi Diduga Akibat Intimidasi, Kemenkes dan Polisi Lakukan Investigasi

Keluarga Ungkap dr Icha Depresi Diduga Akibat Intimidasi, Kemenkes dan Polisi Lakukan Investigasi
dr Icha sempat depresi sebelum ditemukan meninggal di rumah orang tuanya. (AI Generated)

Kupang, SERU.co.id – Keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) mengungkapkan korban mengalami depresi berat akibat dugaan intimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Kementerian Kesehatan melakukan investigasi serta polisi memeriksa saksi dan akan meminta klarifikasi tiga anggota DPRD TTU. Bupati TTU juga membekukan proses perpanjangan izin operasional RSU Leona karena dinilai tidak transparan menangani kasus tersebut.

Paman korban, Fabianus Banase mengatakan, perubahan kondisi psikologis dr. Icha terlihat jelas. Terutama setelah insiden yang diduga terjadi saat dirinya bertugas di IGD.

“Setelah peristiwa itu, dr. Icha hanya berkomunikasi melalui WhatsApp. Selebihnya, korban memilih diam dan menghindari interaksi dengan orang lain,” seru Fabianus, dikutip dari Kompascom, Minggu (28/6/2026).

Dalam percakapan tersebut, dr. Icha mengaku mengalami tekanan psikologis berat. Ia juga mengungkapkan rasa takut jika harus kembali bertugas di Kefamenanu.

“Dia masih dihantui trauma bertemu tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dia pernah mengatakan lebih baik dirinya meninggal daripada tenaga kesehatan lain mengalami nasib serupa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fabianus mengatakan, dua anggota DPRD TTU yang dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD membantah telah melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Kedua anggota dewan tersebut disebut hanya mengakui berbicara dengan nada tinggi.

Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tua

dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026). Korban ditemukan dalam kondisi tergantung di lantai dua rumah. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan luar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Atas kesepakatan keluarga, autopsi tidak dilakukan dan jenazah dibawa kembali ke rumah duka untuk disemayamkan.

Sebelum meninggal, korban diketahui sempat menjalani perawatan selama enam hari sejak 15 Juni 2026 akibat tekanan psikologis. Setelah kondisinya membaik, ia diperbolehkan pulang pada 21 Juni. Kemudian melanjutkan pengobatan secara rawat jalan.

Kemenkes Turun Tangan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes telah menangani kasus tersebut. Pihaknya melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.

“Setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan, rasa aman dan penghormatan dalam menjalankan tugas. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan maupun tindakan merendahkan martabat tenaga kesehatan,” tegasnya, seperti dikutip dari website Kementerian Kesehatan.

Sebagai bentuk komitmen, Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pihak rumah sakit. Khususnya memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Bupati Ancam Bekukan Perpanjangan Izin RS Leona

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengambil langkah tegas. Ia meminta penghentian sementara proses perpanjangan izin operasional RSU Leona.

Menurutnya, manajemen rumah sakit tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai kasus meninggalnya dr. Icha. Hingga kini, pemerintah daerah tidak menerima laporan ataupun perkembangan resmi dari pihak rumah sakit.

Falen menegaskan, rumah sakit tidak boleh hanya memanfaatkan tenaga dokter tanpa memberikan perlindungan layak. Ia juga meminta seluruh rekaman CCTV rumah sakit diamankan. Lalu diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Polisi Periksa Saksi dan Tiga Anggota DPRD

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote memastikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi juga meminta keterangan tenaga kesehatan yang bertugas bersama korban saat piket. Bahkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga terkait juga dipanggil.

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi. Khususnya untuk mengkaji dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Polisi juga akan meminta rekam medis korban dari RS Leona guna mendalami kondisi kesehatan fisik dan psikologis dr. Icha. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id