Malang, SERU.co.id – Empat pendaki dari 15 pendaki ilegal Gunung Semeru via Candi Purbakala, Desa Mulyosari, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang berhasil diamankan. Satu diantara pendaki itu mengalami cedera kaki di jalur pendakian ilegal tersebut dan harus dilakukan proses evakuasi.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha menerangkan, tiga pendaki tersebut berhasil ditemukan oleh warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, di sekitar kawasan RPTN Taman Satriyan, Pada (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan itu petugas BB TNBTS kemudian melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut terdiri atas dua orang pemandu (guide) dan satu orang porter (jasa pembawa barang) yang diduga terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Semeru,” seru Rudijanta, Rabu (17/6/2026).
Dirinya membeberkan, dari pengakuan para pendaki tersebut terdapat satu rekan mereka yang masih tertinggal di jalur pendakian ilegal itu karena mengalami cedera pada salah satu kakinya.
“Informasi awat menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami cedera sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan turun secara mandiri,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari petugas BB TNBTS, PPGST, Gimbal Alas, serta sejumlah relawan melakukan melakukan pencarian terhadap pendaki tersebut. Mereka melakukan penyisiran menuju lokasi yang diperkirakan menjadi posisi pendaki, Selasa (16/6/2026).
Dikatakan Rudijanta, setelah melakukan pencarian sepanjang hari, sekitar pukul 17.00 WIB tim gabungan berhasil menemukan pendaki yang dimaksud. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, pendaki tersebut mengalami cedera pada salah satu kaki sehingga memerlukan penanganan dan segera.
Namun, dengan mempertimbangkan kondisi korban, keterbatasan peralatan medis dan medan yang harus dilalui, serta aspek keselamatan. Tim gabungan memutuskan untuk melaksanakan evakuasi pada hari yang sama.
“Setelah melalui proses evakuasi yang cukup panjang dan menantang, korban berhasil dibawa keluar, pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, korban dirujuk ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” bebernya.
“Selain pendaki yang dirujuk ke rumah sakit. Seluruh rombongan terduga pendaki ilegal yang diamankan dari jalur di kawasan RPTN Wilayah Taman Satriyan yang terdiri atas 11 orang pendaki, 2 orang guide dan 1 orang porter. Serta 2 orang lainnya yang diamankan dari jalur di kawasan RPTN Wilayah Ranupani, telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan,” imbuh Rudijanta.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BB TNBTS menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum, kepada Balai Gakkum di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Dengan ini, BB TNBTS kembali menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang ditutup untuk umum. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jłwa serta dapat menyulitkan proses penyelamatan, apabila terjadi keadaan darurat di dalam kawasan konservasi.
“Keselamatan petugas dan relawan yang harus melakukan evakuasi juga menjadi pertaruhan ketika seseorang memilih melakukan pendakian melalui jalur ilegal,” terangnya. (wul/ono)









