Investasi di Kota Malang Makin Mudah, Regulasi Baru Hadirkan Beragam Insentif Menarik

Investasi di Kota Malang Makin Mudah, Regulasi Baru Hadirkan Beragam Insentif Menarik
Salah satu investor baru di Kota Malang menghadirkan usaha di sektor perhotelan. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi tersebut disusun untuk mempermudah masuknya investasi yang disertai dengan pemberian insentif menarik bagi para investor.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, Ranperda tersebut disiapkan menjadi instrumen baru untuk meningkatkan daya tarik investasi. Adapun penyiapan insentif khusus memang menjadi substansi penting dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Bacaan Lainnya

“Bentuk insentif yang diberikan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Insentif yang mungkin bisa diberikan merupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun pajak daerah lainnya,” seru Arif, Minggu (7/6/2026).

Arif mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kota Malang. Adapun fasilitas dan kemudahan tidak hanya diperuntukkan bagi investor baru, tapi juga investor lama.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menjelaskan, investasi akan semakin mudah dengan regulasi baru. (Seru.co.id/bas)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menjelaskan, investasi akan semakin mudah dengan regulasi baru. (Seru.co.id/bas)

“Kami turut menyediakan insentif bagi investor lama yang berencana melakukan ekspansi usaha. Karena itu, kami upayakan Ranperda yang sudah disusun selama tiga tahun ini bisa segera disahkan,” ungkapnya.

Selain memberikan kepastian hukum, penyusunan Ranperda juga telah diselaraskan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait investasi dan pelayanan perizinan di daerah. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan memperoleh jaminan regulasi yang lebih jelas dalam menjalankan investasinya.

“Dalam penyusunannya, kami mengadopsi praktik terbaik dari sejumlah daerah yang telah berhasil meningkatkan iklim investasi melalui kebijakan serupa. Misalnya, seperti Kota Salatiga dan Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Tidak hanya mengatur soal insentif, Ranperda itu turut memuat peta potensi investasi di Kota Malang. Informasi mengenai lokasi strategis, ketersediaan lahan, harga tanah, hingga peruntukan kawasan usaha disajikan untuk memudahkan investor dalam mengambil keputusan investasi.

Meski menawarkan berbagai kemudahan, Pemkot Malang menegaskan, investor tetap memiliki kewajiban terhadap daerah. Salah satu syarat yang akan ditekankan adalah komitmen menyerap tenaga kerja lokal.

“Investor mendapatkan kemudahan dan insentif, namun memiliki tanggung jawab untuk membuka peluang kerja bagi warga Kota Malang. Sehingga, manfaat investasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya. (bas/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id