Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan regulasi baru perketat penyaluran subsidi LPG 3 kilogram mulai 2026. Kebijakan ini akan membatasi penerima gas melon, mewajibkan pembelian menggunakan KTP dan uji coba di sejumlah wilayah. Berkaca dari kejadian sebelumnya, DPR RI mengingatkan jangan sampai ada pembatasan tetapi opsi pengganti belum siap.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan, aturan ini bertujuan memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran. Menurutnya, selama ini belum ada batasan tegas mengenai siapa saja yang boleh membeli LPG 3 kg.
“Di wilayah pedalaman justru masih banyak yang belum pakai LPG karena akses energi sulit. Jadi nanti kita atur, mulai dari desil atas akan kita batasi,” seru Laode, dikutip dari Podcast Bukan Abuleke, Senin (9/2/2026).
Laode mengakui, pada aturan sebelumnya pembatasan penggunaan LPG 3 kg hanya bersifat imbauan. Masyarakat menengah ke atas diharapkan beralih ke LPG nonsubsidi. Namun tanpa regulasi mengikat.
“Kita belajar dari Februari kemarin. Ada aturan baru langsung berlaku nasional dan chaos. Makanya sekarang pakai piloting area. Pemerintah tidak ingin kebijakan yang diberlakukan serentak justru memicu kekacauan distribusi,” ujar Laode.
Sebagai informasi, kebijakan ini sebelumnya menuai kontroversi dan menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari kelelahan saat antre panjang di pangkalan resmi hingga keluhan para pelaku UMKM. Terutama warga yang sangat kesulitan mendapatkan gas untuk operasional sehari-hari.
Tahap awal uji coba direncanakan berlangsung selama enam bulan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Kemudian diperluas ke daerah lain. Meski bertahap, Laode memastikan kebijakan ini mulai dijalankan pada tahun 2026.
Regulasi baru tersebut juga akan mensyaratkan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Saat ini, data calon penerima subsidi telah dihimpun melalui kerja sama PT Pertamina dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pemerintah juga akan mengubah skema distribusi LPG subsidi. Dulu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Sekarang kita atur sampai sub-pangkalan. Jadi lebih tertib dan terdata,” jelas Laode.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Terutama benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami mengingatkan pemerintah serius mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi muncul. Pembatasan distribusi tanpa kesiapan matang dapat memicu gejolak di tengah masyarakar,” ungkapnya.
Sartono menguraikan tiga potensi dampak yang perlu diwaspadai. Pertama, gejolak sosial apabila masyarakat merasa dibatasi tanpa solusi yang jelas. Kedua, kenaikan biaya hidup, terutama bagi pelaku UMKM mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kg. Ketiga, kesiapan alternatif energi, baik LPG nonsubsidi maupun sumber energi pengganti.
“Jangan sampai masyarakat dibatasi, tapi opsi penggantinya belum siap,” pungkas Sartono. (aan/mzm)









