Gelapkan Barang Dari Beberapa Pemasok, Wanita di Singosari Digelandang Polisi

Gelapkan Barang Dari Beberapa Pemasok, Wanita di Singosari Digelandang Polisi
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Diduga melakukan perbuatan curang dengan membeli sejumlah barang dari beberapa pemasok dengan tidak melakukan pelunasan pembayaran, wanita berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menurutkan, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang dialami ke Polsek Singosari. Dari laporan tersebut, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan,” seru Bambang.

Ia menerangkan, perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian barang yang dilakukan tersangka kepada beberapa pemasok. Dimana dalam praktiknya, tersangka diduga meyakinkan para korban untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan janji pembayaran yang kemudian tidak dipenuhi.

Dari laporan yang pihak polisi terima, Polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadikan perbuatan tersebut sebagai kebiasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama,” bebernya.

Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dokumen transaksi, bukti transfer dan berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” jelasnya.

“Kami menghimbau masyarakat agar memastikan setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika menemukan indikasi perbuatan serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuh Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id