Malang, SERU.co.id – JV (34), dan RW (18), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus polisi diduga telah melakukan aksi pencurian puluhan kilogram buah jeruk. Dari hasil pemeriksaan, salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menerangkan, dugaan aksi pencurian tersebut bermula saat salah satu warga melihat sebuah kendaraan roda dua tanpa plat nomor terparkir di area perkebunan. Karena merasa curiga, saksi kemudian mencoba memeriksa di area perkebunan jeruk tersebut.
Saksi kemudian melakukan pengecekan bersama warga lainnya dan mendapati dua orang sedang memanggul karung berisi jeruk dari area kebun.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian buah jeruk di kawasan Turen. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti,” seru Bambang, Senin (18/5/2026).
Bambang menuturkan, kedua pelaku langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti berupa dua karung jeruk seberat 53 kilogram. Satu unit sepeda motor, serta tas berisi alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga untuk memiliki dan menjual hasil curian tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Dikarenakan salah satu pelaku berinisial JV diketahui pernah terlibat kasus pencurian dan menjalani hukuman penjara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Turen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku,” jelas Bambang. (wul/ono)









