Hilang Tiga Minggu, Seorang Lansia Poncokusumo Ditemukan Meninggal di Sungai

Hilang Tiga Minggu, Seorang Lansia Poncokusumo Ditemukan Meninggal di Sungai
Lokasi penemuan mayat lansia di Sungai Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang lansia bernama Pariami (68), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Dusun Gadungan, Desa Karanganyar Kecamatan Poncokusumo. Saat pertama kali ditemukan kondisi tubuh wanita tersebut dalam keadaan tertelungkup dan telah mengalami kerusakan, Minggu (17/5/2026) pagi.

Kapolsek Poncokusumo, AKP Teguh Iman Sugiharto menerangkan, tubuh wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh warga bernama Hariadi dan Bari. Mereka hendak mandi di tepi aliran sungai itu, namun tanpa sengaja mereka melihat sesosok mayat yang tersangkut.

Bacaan Lainnya

“Mayat dalam posisi tertelungkup dan tersangkut di bambu pembatas aliran sungai dalam keadaan sudah membusuk, karena terendam air sungai,” seru Teguh, saat dikonfirmasi.

Selanjutnya para saksi melaporkan temuan tersebut kepada perangkat desa dan Polsek Poncokusumo. Guna melakukan proses olah TKP dan mengevakuasi wanita malang tersebut.

“Beberapa saat kemudian datang salah satu warga bernama Jamilah dan melaporkan bahwa ibunya bernama Pariami tidak pulang selama 3 minggu,” terangnya.

Dikatakan Teguh, dari hasil pemeriksaan awal diperkirakan kematian korban sudah lebih dari satu hari, dikarenakan tubuhnya sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut.

“Wajah tidak bisa dikenali karena kulit kepala sudah terkelupas akibat pembusukan. Tidak terdapat luka ataupun bekas resapan darah yang diakibatkan oleh benda tajam di seluruh tubuh korban,” kata Teguh.

Ia juga mengatakan, jika tidak ditemukan tanda tanda kekerasan baik tajam maupun tumpul diseluruh tubuh korban. Untuk sebab kematian belum bisa diketahui, sedangkan luka memar tidak dapat diketahui secara visual karena kulit sudah mengalami pembusukan.

Teguh menambahkan, dadi pihak keluarga bersedia membuat surat pernyataan tidak menuntut kepada pihak manapun dan surat pernyataan penolakan dilakukan otopsi (Visum et repertum). Serta menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id