Tersangka Pemaksaan Buka Pintu Portal Lahor Bakal Laporkan Balik Perum Jasa Tirta I

Tersangka Pemaksaan Buka Pintu Portal Lahor Bakal Laporkan Balik Perum Jasa Tirta I
Hadi Wiyono alias Dur saat mendatangi Polres Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Hadi Wiyono alias Dur datangi Polres Malang untuk memenuhi panggilan guna menjalani proses pemeriksaan kasus yang menjeratnya. Pria yang gencar menyuarakan agar jalan Jembatan Lahor Malang-Blitar digratiskan itu, bakal melaporkan balik Perum Jasa Tirta I dalam dugaan kasus pungutan liar, Rabu (29/4/2026).

Kuasa hukum terlapor, Muhammad Sholeh menerangkan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya sudah dalam status sebagai tersangka. Setidaknya sebanyak 29 pertanyaan yang dilemparkan kepada warga Kecamatan Sumberpucung itu.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 29 pertanyaan, pertanyaannya sama seperti sebelumnya. Tetapi, tadi kita dikasih kesempatan untuk menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan), yang tau pada saat tanggal 30 Maret. Pak Dur saat tau, pak Dur berada di lokasi pintu portal, melakukan kekerasan,” seru Sholeh.

Dirinya mengatakan, untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan selanjutnya diharap tidak takut. Mengingat, upaya ini adalah perjuangan bersama masyarakat untuk menggratiskan jalan tersebut dari penarikan karcis.

“Jadi yang dipanggil gak usah takut, ini perjuangan bersama, bukan hanya Pak Dur sendirian, maka Pak Dur gak boleh sendirian,” bebernya.

Untuk langkah selanjutnya, Soleh menyebut akan melakukan upaya pelaporan balik Jasa Tirta I selaku pihak pengelola Bendungan Lahor. Terkait perkara dugaan melakukan tindakan Pungutan Liar di jalan Bendungan Lahor itu.

“Peraturan pemerintah nomor 46 yang mengatur pembentukan Perum Jasa Tirta I dan disitu tidak ada klausul melakukan orang yang lewat akses jembatan lahor itu harus bayar. Kalau wisata iya dan mereka selalu berdalih bahwa itu wisata, nggak ada orang cuma lewat, kok dibilang wisata. Wisata itu menikmati pemandangan, faktanya kan enggak, cuma lewat doang,” ungkapnya.

Ia mengaku, upaya pelaporan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat agar bisa segera ditangani.

“Satu dua hari ini harus cepet-cepetan, ngejar waktu karena mereka juga cepat. Tidak sampai sebulan jadi tersangka,” tutur Sholeh.

Baca juga: Dur Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam Dikenakan Pasal 448 Ayat 1

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar menjelaskan, kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan tersebut merupakan hak semua orang. Sehingga hal tersebut juga diberikan kepada Dur.

“Jadi setiap orang yang diperiksa berhak untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang dapat meringankan atau yang membantu. Karena itu memang hak setiap orang yang diperiksa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hafiz mengaku, pihaknya akan segera melakukan pemberkasan, sehingga perkara tersebut bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pasal 448, tentang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan. Ancaman satu tahun penjara maupun denda kategori II. Maksimal ya,” ungkapnya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id