BBKSDA Jatim, Disbudpar, dan HPI Jatim Sepakati Penguatan Kompetensi Pemandu Wisata

BBKSDA Jatim, Disbudpar, dan HPI Jatim Sepakati Penguatan Kompetensi Pemandu Wisata
Suasana Audiensi di kantor BBKSDA Jatim. (Dok. HPI Jatim)

​Sidoarjo, SERU.co.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur menyepakati  penguatan Kompetensi Pemandu obyek wisata alam di wilayah kerja BBKSDA.

Pertemuan yang telah berlangsung pada Senin (27/4/2026) itu, berlangsung di Kantor BBKSDA Jatim Sidoarjo, Perum Permata Juanda, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan penting ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi pass masuk dan pemberdayaan pramuwisata di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

​Dalam audiensi tersebut, Ketua DPD HPI Jawa Timur, Sujai Asmed, menegaskan komitmen organisasi untuk mendukung profesionalisme pemandu di lapangan. Beliau menyampaikan bahwa anggota HPI merupakan tenaga kerja yang telah tersertifikasi dan memiliki kompetensi yang jelas.

​”HPI memposisikan diri sebagai mitra pembina utama untuk memastikan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap kode etik pramuwisata,” seru Sujai Asmed, Selasa (28/4/2026).

Ketua DPD HPI Jatim, Sujai, menekankan pentingnya kolaborasi antara HPI dan pemandu lokal agar memiliki kompetensi profesional yang diakui negara. Sehingga kualitas layanan di kawasan wisata Kawah Ijen tetap terjaga.

Sementara itu, ​Kepala BBKSDA Jawa Timur, Kurniawan, menekankan bahwa Kawah Ijen merupakan kawasan konservasi yang seluruh aktivitas wisatanya wajib tunduk pada regulasi nasional. ​Audiensi ini merupakan respons atas berbagai dinamika, termasuk kewajiban kartu pass bagi pemandu yang berlaku sejak Oktober 2025. Serta polemik mengenai atraksi “Blue Fire”.

” Tidak ada larangan masuk bagi anggota HPI, melainkan kewajiban untuk mengikuti aturan perizinan yang berlaku,” tandasnya.

​​Salah satu poin penting yang dibahas adalah transparansi prosedur pengurusan kartu pass bagi pemandu wisata. Disepakati bahwa ke depan akan disusun SOP yang jelas mengenai mekanisme penerbitan kartu pass, baik melalui koperasi maupun sistem OSS. Sementara itu, terkait penggunaan pemandu lokal pada area berisiko tinggi (turun ke kawah), disepakati solusi kolaboratif.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati pula​langkah penting untuk mendorong program pelatihan dan sertifikasi pemandu lokal melalui kerja sama dengan BNSP, APGI, dan HPI. Sedangkan untuk meningkatkan faktor keselamatan, ditetapkan batas aman minimal 500 meter dari sumber gas berbahaya.

Pihak terkait juga akan menerapkan sistem kunjungan berbasis waktu (slot) dan pembatasan kapasitas. ​Penyesuaian informasi pada tiket terkait fenomena “Blue Fire” agar tidak menimbulkan komplain wisatawan. Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya tata kelola wisata Kawah Ijen yang lebih profesional, aman, dan tetap menjaga kelestarian kawasan. (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id