Malang, SERU.co.id – Polemik keberadaan deretan warung di dekat GOR Ken Arok terus bergulir. Mulai dari alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga tersandung kasus peredaran miras, Pemkot Malang akhirnya siap melayangkan peringatan keras.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Drs Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang MAP membenarkan, warung-warung tersebut berdiri di atas lahan Pemkot. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas atas terjadinya pelanggaran ini.
“Kawasan tersebut sebelumnya sudah diserahkan oleh BKAD untuk dikelola sebagai RTH. Tapi dalam perjalanannya, area tersebut justru dimanfaatkan sebagai lokasi usaha oleh sejumlah pihak,” seru Raymond.
Raymond menegaskan, DLH akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik warung. Surat peringatan pertama (SP1) diberikan setelah koordinasi lintas instansi dengan DPUPRPKP, BKAD, pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Lokasi tersebut tidak diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, para pelaku usaha memang tidak boleh berjualan di area tersebut,” ungkapnya.
Meski sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penindakan terkait penjualan miras, jumlah warung di lokasi tersebut masih tetap. DLH berharap peringatan yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik usaha untuk tidak lagi memanfaatkan lahan RTH.
“Kalau peringatan pertama tidak diindahkan oleh warung-warung tersebut, maka akan diberikan SP2 hingga SP3 ketiga. Kemudian Satpol PP akan melakukan pembongkaran lokasi warung tersebut,” jelasnya.
Pasca penertiban, DLH berencana mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai RTH dengan melakukan penghijauan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot Malang untuk melindungi keberadaan RTH yang kini didukung penyiapan Perda RTH.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, eksisting RTH di Kota Malang baru mencapai 17 persen. Menurutnya, sulit meningkatkan jumlah RTH dengan pembukaan lahan baru di perkotaan, sehingga penyiapan regulasi menitikberatkan pengelolaan untuk mencegah alih fungsi lahan.
“Mengingat situasi Kota Malang yang semakin panas, pengelolaan RTH butuh dasar hukum yang kuat, supaya tidak ada perubahan fungsi lahan. Jadi di dalamnya nanti akan diatur juga sanksinya seperti apa jika terjadi pelanggaran,” tandasnya.
Sementara, berdasarkan pengamatan wartawan SERU di dekat GOR Ken Arok, warung-warung yang menempati RTH masih berdiri kokoh. Di sisi lain, Pemkot Malang sebenarnya telah memberikan papan penanda di sekitarnya bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot. (bas/mzm)









