Surabaya, SERU.co.id – Kota Malang meraih peringkat pertama Penilaian Kinerja Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Awards tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Berkat komitmen dan kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam perlindungan hak anak.
Penghargaan diterima Wali Kota Malang tepat pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Surabaya, Senin (29/6/2026). Hadir memberikan penghargaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, rasa syukur atas penerimaan penghargaan tersebut. Menurutnya, ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, komunitas, organisasi masyarakat, hingga warga dalam mencegah perkawinan anak.
“Prestasi ini adalah buah kolaborasi seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah. Pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” seru Wahyu.
Ia menjelaskan, Pemkot Malang terus memperkuat upaya pencegahan hingga tingkat lingkungan melalui berbagai program berbasis masyarakat. Salah satunya, RT Berkelas yang memberikan edukasi mengenai pengasuhan, perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di tingkat RT.
“Selain itu, Musrenbang Tematik Anak juga menjadi inovasi yang mendapat perhatian dalam proses penilaian. Program ini memberi ruang bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus terlibat dalam perencanaan pembangunan yang ramah anak,” ungkapnya.
Wahyu menegaskan, capaian penghargaan ini bukan menjadi tujuan akhir. Akan tetapi, menjadi motivasi untuk terus memperkuat perlindungan anak di Kota Malang.
“Pencegahan perkawinan anak tetap menjadi salah satu prioritas kami. Semoga capaian ini semakin memotivasi seluruh masyarakat untuk bersama-sama memastikan tidak ada lagi perkawinan anak di Kota Malang,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan, perkawinan anak merupakan persoalan multidimensi. Hal ini hanya dapat diatasi melalui kolaborasi lintas sektor.
“Perkawinan anak adalah permasalahan yang kompleks dan multidimensi. Sehingga membutuhkan pendekatan pelindungan anak secara menyeluruh,” tuturnya.
Ia menyebut, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah perlu memiliki sistem perlindungan anak. Sistem tersebut harus saling terintegrasi, karena akar persoalan ini saling berkaitan dan tidak dapat ditangani secara terpisah.
“Kemudian diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak secara utuh. Termasuk sistem pelindungan anak perlu diperkuat, supaya bekerja secara menyatu dan berkelanjutan,” pungkasnya. (bas/rhd)









