Satpol PP Kota Malang Sidak Happiness Water, Temukan Dugaan Dua Pelanggaran Perda

Satpol PP Kota Malang Sidak Happiness Water, Temukan Dugaan Dua Pelanggaran Perda
Satpol PP Kota Malang sidak Happiness Water, temukan dugaan dua pelanggaran perda. (dok. Satpol PP Kota Malang)

Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang inspeksi mendadak (sidak) Happiness Water lantaran dugaan pelanggaran Perda. Hasil sidak, Satpol PP menemukan dugaan dua pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, Happiness Water terindikasi melanggar ketentuan perizinan dan prosedur promosi. Terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Dalam sidak itu, didapati dua pelanggaran. Pertama, toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah,” seru Heru, usai sidak di Jalan Simpang Wilis Indah No. 1b, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (29/6/2026).

Kedua, pihak Satpol PP menyoroti praktik pemasaran yang dilakukan toko tersebut. Dimana promosi minol melalui media sosial kini tengah didalami lebih lanjut.

“Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Guna memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Heru menegaskan, tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Sebagaimana Perda Nomor 4 Tahun 2020, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minol diwajibkan memiliki izin. Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Menurutnya, aturan tersebut hadir bukan untuk menghambat usaha, melainkan memberikan kepastian hukum. Perlindungan kesehatan dan menjaga ketenteraman masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

“Upaya kami menertibkan peredaran minol sesuai aturan, untuk memberikan perlindungan, kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat Kota Malang,” jelas Heru.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Malang telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pemilik toko untuk dimintai keterangan. Heru menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan paksa, apabila pemilik toko mengabaikan panggilan tersebut.

“Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Malang. Untuk senantiasa mematuhi regulasi perizinan yang berlaku demi terciptanya kondusivitas wilayah,” tandasnya. (rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id