DPRD Kota Malang Apresiasi Kebijakan Sharing Pendapatan Ojol 92 Persen Platform 8 Persen

DPRD Kota Malang Apresiasi Kebijakan Sharing Pendapatan Ojol 92 Persen Platform 8 Persen
Anggota DPRD Kota Malang, H Rokhmad SSos apresiasi kebijakan sharing pendapatan ojol 92 persen platform 8 persen. (ist)

Malang, SERU.co.id – Anggota DPRD Kota Malang mengapresiasi kebijakan pemerintah tentang sharing (pembagian) pendapatan driver (pengemudi) ojek online (ojol). Dengan porsi 92 persen untuk driver ojol dan maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikasi/platform digital.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad SSos mengatakan, kebijakan porsi sharing pendapatan 92 untuk ojol merupakan langkah tepat. Dengan memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor informal digital, sekaligus penopang ekonomi masyarakat khususnya ekonomi menengah ke bawah.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mendukung kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan para driver ojol. Jangan sampai keringat dan jerih payah mereka justru habis, karena potongan aplikasi dan biaya operasional yang terlalu besar,” seru Ustadz Rokhmad, sapaan akrabnya, kepada SERU.co.id.

Peran Driver Ojol Gerakkan Perekonomian Daerah

Politisi yang dikenal suka berpantun ini menyampaikan, keberadaan pengemudi ojol saat ini tidak sekadar menjadi penyedia layanan transportasi. Namun telah membantu menggerakkan roda perekonomian, usaha mikro, akses pelajar hingga pekerja, dan lainnya, baik di perkotaan maupun pinggiran.

“Para pengemudi ini pekerja keras yang setiap hari mencari nafkah untuk keluarganya. Negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan hak yang layak dan penghasilan yang manusiawi,” tegas Ketua Dewan Pakar PKS Kota Malang ini.

Rokhmad mengungkapkan, kemajuan teknologi digital harus memberikan manfaat berkeadilan bagi semua pihak, bukan hanya menguntungkan perusahaan platform. Pengaturan potongan aplikasi maksimal 8 persen akan memberikan ruang lebih besar bagi para driver ojol. Sehingga driver ojol dapat meningkatkan pendapatan dan memperbaiki taraf hidup keluarganya.

“Kita tidak anti terhadap perkembangan teknologi dan investasi digital, tetapi prinsip keadilan sosial harus tetap menjadi pijakan utama. Ekonomi digital harus memberi kesejahteraan kepada masyarakat yang terlibat di dalamnya,” ungkap Politisi PKS Dapil Sukun.

Kolaborasi Semua Pihak Awasi Pelaksanaan Regulasi

Rokhmad mengingatkan, kebijakan tersebut harus mendapatkan pengawasan ketat hingga di daerah, agar implementasinya berjalan sesuai aturan. Untuk itu, dirinya meminta, pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas pengemudi dan perusahaan aplikasi untuk berkolaborasi mengawal pelaksanaan regulasi tersebut. Sehingga tidak akan menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Aturan yang baik harus dibarengi dengan pengawasan yang baik pula. Jangan sampai kebijakan yang berpihak kepada rakyat hanya bagus di atas kertas, tetapi pelaksanaannya berbeda di lapangan,” terang Pembina Yayasan Qurrota A’yun ini.

Rokhmad berharap, ke depan, pemerintah dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan sosial para pekerja digital. Seperti jaminan kesehatan, keselamatan kerja dan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol.

“Para driver ojol adalah bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan negara. Mereka bukan sekadar mitra aplikasi, tetapi juga pekerja yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional,” ujarnya. (rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id