Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota amankan 51 tersangka dengan 44 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Dari 51 tersangka dengan 44 kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses penyidikan Polresta Malang Kota, untuk selanjutnya dilakukan persidangan di pengadilan.
Wakil Kepala (Waka) Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2025 berlangsung selama 12 hari. Mulai Oktober hingga 2 November di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Operasi Semeru 2025 bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga Kota Malang lebih kondusif. Baik dari kejahatan curat, curas, cunramor, maupun kejahatan lainnya,” seru Oskar, saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (11/11/2025).
Dengan rincian kasus dan tersangka, sebagai berikut:
- Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 3 kasus (non TO); 8 tersangka (non TO),
- Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 17 kasus (7 TO, 10 non TO); 21 tersangka (7 TO, 14 non TO),
- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 18 kasus (3 TO, 15 non TO); 18 tersangka (3 TO, 15 non TO),
- Senjata tajam (Sajam): 4 kasus (non TO), 4 tersangka (non TO).
Serta 100 barang bukti, sebagai berikut:
- Curat: 47 barang bukti
- Curas: 6 barang bukti
- Curanmor: 39 barang bukti
- Sajam: 8 barang bukti
“Operasi Sikat Semeru untuk menekan angka kriminalitas di lokasi-lokasi rawan tindak pidana, seperti jalan sepi, area permukiman dan pusat keramaian masyarakat. Dengan melibatkan beberapa satuan tugas (satgas), seperti Satgas Lidik, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, dan Satgas Banops. Semua berkolaborasi dan mengumpulkan data dari laporan masyarakat maupun patroli lapangan,” terang Oskar.
Disebutkannya, pengungkapan sejumlah kasus terbantu dengan pemanfaatan teknologi. Dimana Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Pemkot Malang (Diskominfo dan Dishub untuk penggunaan jaringan CCTV publik. Termasuk penggunaan teknologi IT yang dimiliki Polresta Malang Kota.
“Kami mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungan, sehingga dapat meminimalisir potensi kejahatan di wilayahnya. Khususnya di wilayah perumahan dan kos mahasiswa dengan tingkat kerawanan tindak kejahatannya paling tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh menjelaskan, 18 kasus curanmor menjadi tindak kriminal paling banyak selama Operasi Sikat Semeru 2025. Sebagian besar kasus curanmor terjadi di area-area keramaian, seperti kafe, rumah kos dan lokasi pemukiman yang banyak dihuni mahasiswa.
“Sasaran para pelaku di tempat kos seperti di Lowokwaru, karena mahasiswa abai memarkir motornya di luar atau teras rumah. Meski di dalam pagar, namun motor tersebut diparkir tidak menggunakan kunci pengaman ganda,” ungkap Sholeh.
Selain kawasan kos, di area parkir kafe dan minimarket dengan adanya petugas parkir tidak menjamin keamanan kendaraan. Bahkan, petugas parkir kerap baru menyadari adanya kehilangan kendaraan setelah pelaku melarikan diri.
“Beberapa kasus curanmor juga terjadi di minimarket dan kafe, dimana tukang parkir baru sadar setelah kejadian,” terang Soleh.
Untuk itu, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat tetap waspada dan memastikan kendaraan bermotor dikunci ganda saat parkir. Terutama di area publik yang ramai, sebagai upaya pencegahan dini terjadinya tindak pidana pencurian. (rhd)








