Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang optimis capaian UCJ (Universal Coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja) BPJS Ketenagakerjaan meningkat tahun depan. Jika alokasi dana bertambah, maka penyaluran jaminan sosial akan dilakukan bertahap tergantung dari pengajuan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 bagi peserta per bulan akan dibayarkan Pemkot Malang. Program ini memberikan dua jaminan utama, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Dengan dana sebesar Rp5,3 miliar, Pemkot Malang dapat mengcover 25.000 peserta setiap bulan pada tahun 2025. Sasarannya adalah pekerja rentan seperti pengemudi ojol, kelompok tani, supeltas, tagana, sopir angkot, tukang parkir dan lain-lain,” seru Arif.
Arif menjelaskan, pelaksanaan program tahun depan akan didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi dasar hukum penerima manfaat. Kemudian akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Walikota Malang mengenai siapa saja penerimanya.
“Jumlah penerima bisa saja berubah. Terutama jika ada peserta yang meninggal atau sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur lain,” ungkapnya.
Arif juga menyampaikan, rencana peningkatan anggaran tahun depan menjadi Rp6,3 miliar. Hal ini untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan, termasuk pengurus RT dan RW yang saat ini mulai diusulkan mendapat asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun depan, kami bisa mengusulkan peningkatan Rp1 miliar, jadi Rp6,3 miliar. Daripada uang hasil cukai tidak terserap di OPD lain dan masuk SILPA, masukkan ke sini saja,” ujarmya.
Arif menyatakan, jumlah penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok rentan di tahun 2026 diharapkan meningkat. Jangan sampai menurun dari tahun 2025.
“Minimal harus sama, sebanyak 25.000 penerima manfaat. Kalau 2026 terpenuhi, target capaian UCJ paling tidak di kisaran 44-45 persen,” tuturnya.
Ia mengatakan, program ini diinisiasi oleh Wali Kota Malang saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang. Kemudian mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta peraturan dari Kementerian Keuangan yang memungkinkan dana cukai tembakau digunakan untuk program perlindungan sosial.
Baca juga: Gerakan Pangan Murah Solusi Pemkot Malang Stabilkan Harga dan Stok Bahan Pokok
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan menambahkan, alokasi dana untuk UCJ ini diperoleh dari dua sumber. Yakni berasal dari kombinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Penyaluran program dilakukan secara bertahap. Menyesuaikan pengajuan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” terangnya.
Subkhan memastikan, dari 25.000 sasaran penerima manfaat, ada yang sudah menerima dan belum menerima. Namun penyaluran sudah bisa dilakukan pada bulan September 2025 ini, tergantung SKPD yang mengampu.
“Jumlah penerima yang diajukan setiap perangkat daerah berbeda-beda. Namun besaran nilai yang diterima sama, karena ada ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya premi itu sama,” pungkasnya. (bas/rhd)