Pendapatan Parkir Khusus Capai 99 Persen, Tantangan Pemkot Malang Optimalkan Parkir Tepi Jalan

Pendapatan Parkir Khusus Capai 99 Persen, Tantangan Pemkot Malang Optimalkan Parkir Tepi Jalan
Pemkot Malang bidik optimalisasi pengelolaan parkir di tepi jalan. (bas)

Malang, SERU.co.id Pendapatan dari sistem parkir khusus di Kota Malang mencapai 99 persen pada tahun 2024. Melihat keberhasilan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tertantang membidik optimalisasi pengelolaan parkir tepi jalan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, pendapatan dari parkir khusus hampir mencapai target penuh tahun 2024. Realisasinya mencapai 99 persen dari target Rp65 miliar, hanya kurang sekitar Rp40 juta saja.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah suatu gambaran bahwa parkir yang dikelola dengan baik, yang bersifat khusus, bisa optimal pendapatannya. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk diterapkan pada parkir tepi jalan,” seru Jaya, sapaan akrabnya, Rabu (30/7/2025).

Parkir khusus itu tersebar di delapan titik, seperti Stadion Gajayana, Malang Creative Center (MCC), RSUD Kota Malang, Madyopuro dan kawasan block office. Dibandingkan dengan parkir tepi jalan yang jumlahnya mencapai sekitar 740 titik, pengelolaan parkir khusus dinilai jauh lebih tertata dan optimal pendapatannya.

Ia menyebutkan, parkir khusus MOG per hari mendapatkan pendapatan rata-rata Rp7,5 juta perhari dan di MCC Rp750 ribu per hari. Melihat besarnya capaian pendapatan tahun sebelumnya, Pemkot Malang menargetkan pendapatan parkir khusus Rp6,5 miliar di tahun 2025.

Pendapatan Parkir Khusus Capai 99 Persen, Tantangan Pemkot Malang Optimalkan Parkir Tepi Jalan
Kepala Dishub Kota Malang menjelaskan, tantangan pengelolaan sistem parkir. (bas)

“Parkiran khusus lebih tertata, karena didukung oleh sistem dan infrastruktur yang lebih baik. Termasuk adanya alat pengendali dan pencatatan digital,” ungkapnya.

Namun, upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan parkir tepi jalan masih menemui sejumlah kendala. Yang paling utama, dalam hal pengawasan dan penerapan sistem pembayaran non-tunai (cashless).

“QRIS sudah kami sediakan, tapi di beberapa titik dirusak. Sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya karena belum ada CCTV. Bisa jadi dari internal kami sendiri,” ujarnya.

Tercatat ada empat titik parkir yang alat QRIS-nya dirusak, yakni di Pasar Bunul, Pasar Besar dan Pasar Oro-Oro Dowo. Sebagai langkah mitigasi, Dishub Kota Malang akan mengundang pihak kejaksaan dan kepolisian untuk ikut menjadi mitra peningkatan pengawasan dan penertiban juru parkir.

“Harapannya, juru parkir bisa bekerja sesuai ketentuan. Utamanya kalau (uang parkir) itu jadi hak pemerintah dan masyarakat, harus diberikan ke pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: Dishub Kota Malang Kaji Penerapan Satu Arah di Jalan Terusan Surabaya

Terkait sistem bagi hasil, saat ini skema yang diterapkan adalah 70 persen untuk petugas dan 30 persen untuk Pemkot Malang. Jaya mengakui, skema tersebut masih jauh dari ideal, namun mempertimbangkan kebutuhan operasional di lapangan.

“Harapan kami ke depan bisa menjadi 60:40. Artinya, lebih banyak dana yang masuk untuk masyarakat. Dalam waktu dekat, kami sangat mungkin melakukan kerja sama yang lebih efektif, supaya desain yang terwujud bisa mencontoh parkir khusus,” tuturnya.

Terakhir, Jaya menekankan, optimalisasi sistem parkir di tepi jalan bukan mengejar targetnya, tetapi meningkatkan kualitas pelayanan. Apabila hal tersebut berhasil, dengan sendirinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah.

“Masyarakat selalu melihat bukan masalah bayarnya tapi pelayanannya baik. Itu tujuan utama tata kelola parkir,” tutupnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait