Malang, SERU.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI bakal melakukan pendataan ulang rencana pembangunan jalan tol (Tax On Location) Malang-Kepanjen. Proyek pembangunan tol yang mengarah dari Kota Malang ke Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut akan dipimpin langsung Kementerian PUPR RI.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menjelaskan, sebelumnya proyek ini rencananya akan ditandangi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun pengerjaannya sekarang akan beralih ke PUPR RI.
“Kami juga belum tahu karena itu memang pure kewenangan dari pusat. Apakah nanti penyesuaian trase yang ada, kami juga belum tahu. Tim minta izin kepada kami untuk melakukan pendataan ulang,”seru Tomie.
Tomie menuturkan, perpindahan kewenangan penggarapan ini mengakibatkan adanya langkah pendataan oleh pihak PUPR. Sehingga dimungkinkan ada pola yang berbeda maupun berubah, termasuk kemungkinan perubahan exit tol Malang-Kepanjen.
“Kalau exit tol kami belum diajak melakukan pembahasan,” terangnya.
Baca juga: Pembebasan Lahan Belum Dimulai, Pembangunan Tol Malang-Kepanjen Tertunda
Dirinya menyebut, untuk saat ini masih dilakukan pendataan ulang terkait dokumen-dokumen perencanaan yang sudah ada.
“Pendataan ulang ini mulai dokumen perencanaan yang sudah ada, seperti di kami itu kan kayak di RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yang masih berlaku itu kan sudah ada. Di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga sudah ada, tapi detail untuk trase-nya itu kewenangan PUPR,” bebernya.
Sebagai informasi, rencana pembangunan jalang tol Malang-Kepanjen tersebut sudah mulai disusun sejak tahun 2021 lalu. Dimana dalam penggarapannya, proyek tersebut akan melintasi lima kecamatan, yakni satu Kecamatan Kedungkandang yang berada di Kota Malang dan empat kecamatan di Kabupaten Malang. (wul/ono)