Jakarta, SERU.co.id – Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim juga memberikan denda Rp 500 juta, uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan penyitaan rumah istrinya atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan hakim PT Jakarta ini menguatkan vonis pidana sebelumnya oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakpus atau menolak banding yang diajukan oleh Rafael. Hakim hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi.
“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” kata hakim dilansir dari laman amar putusan PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Rafael Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan Akhirnya Minta Maaf
Hakim menyatakan, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie dikembalikan.
“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412, dikembalikan kepada dari mana benda disita,” terang hakim.
Adapun barang bukti yang diminta hakim dirampas untuk negara, diantaranya 4 bidang tanah, 1 apartemen dan 2 unit kios. Selain divonis 14 tahun penjara, Rafael didenda senilai Rp 500 juta di tingkat banding.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim.
Baca juga: Ingin Perkaya Diri, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Bui
Putusan tersebut, diketok oleh Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim Tinggi pada PT DKI Jakarta, Hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada PT DKI Jakarta, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo, Kamis (7/3/2024).
Rafael juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya. (hms/hma/rhd)