Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim juga memberikan denda Rp 500 juta, uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan penyitaan rumah istrinya atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tag: Rafael Alun
Ingin Perkaya Diri, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Bui
Tersangka kasus gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dituntut penjara 14 tahun penjara. Jaksa membacakan sejumlah alasan atas tuntutan tersebut.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.