Ingin Perkaya Diri, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Bui

Sidang tersangka Rafael Alun Trisambodo. (ist) - Ingin Perkaya Diri, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Bui
Sidang tersangka Rafael Alun Trisambodo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Tersangka kasus gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dituntut penjara 14 tahun penjara. Jaksa membacakan sejumlah alasan atas tuntutan tersebut.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Rafael adalah karena tindakan korupsi yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Bacaan Lainnya

“(Hal-hal memberatkan) motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” seru jaksa, Senin (11/12/2023).

Baca juga: BP2D ‘Reinkarnasi’ Jadi Bapenda, Tingkatkan Kinerja Perkaya PAD

Selain itu, Rafael juga tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” kata jaksa.

Jaksa hanya mempertimbangkan satu hal yang meringankan tuntutan Rafael yaitu bersikap sopan di persidangan.

Rafael Alun diduga menerima suap bersama istrinya sebesar Rp16,4 miliar dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Ia juga diduga membeli berbagai aset dari hasil pencucian uang senilai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.

Baca juga: Anaknya Pamer Mobil dan Motor Mewah, Rafael Pejabat Pajak: Bukan Milik Saya

Tak hanya itu, jaksa meyakini bahwa Rafael melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil yang seluruhnya bernilai Rp31,6 miliar. Jaksa meyakini Rafael menyamarkan asal usul harta dengan mengatasnamakan aset dengan nama orang lain.

Ia dituntut melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait