Malang, SERU.co.id – Kedapatan melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis pil Koplo, SA (25) warga Kecamatan Bantur Kabupaten Malang diringkus Tim Reserse Kriminal Polsek Bantur. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan ratusan butir pil koplo.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membeberkan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya,” seru Dicka, Sabtu (25/2/2024).
Baca juga: Polres Malang Periksa Kesehatan Personel Pasca Pemilu 2024
Dicka menerangkan, penangkapan tersebut merupakan tanggapan terhadap aduan masyarakat yang mulai resah karena peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Hal tersebut kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi nama pengedar barang haram tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 50 paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 350 butir. Serta ponsel dan uang sejumlah Rp320 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan pil koplo.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bantur guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Dicka.
Dikatakan Dicka, berdasarkan pengakuan SA dalam proses penyidikan, dirinya sudah melakukan kejahatan tersebut sudah hampir satu tahun ini. Selain itu, ia juga mengaku mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Untuk mendapatkan barang dagangannya tersebut, dia hanya perlu menelpon pemasok. Selanjutnya akan dikirim menggunakan sistim ranjau, sehingga SA tidak pernah bertemu secara langsung dengan orang tersebut.
Dicka mengaku, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal tersebut terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.
“Masih kita kembangkan siapa pemasoknya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Baca juga: Berusaha Cabuli Anak Temannya, SA Ditetapkan Jadi Tersangka
Pelaku juga mengaku, untuk satu paket pil ££ tersebut dirinya membandrol dengan harga Rp10-15 ribu per paketnya.
“Setiap paket dijual antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SA dikenakan pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama maksimal 12 tahun. (wul/ono)