Keluarga Korban Minta Pemicu Tragedi Kanjuruhan Ditindak Tegas

Pertemuan Keluarga Korban dan pihak Polres Malang. (Seru.co.id/wul) - Keluarga Korban Minta Pemicu Tragedi Kanjuruhan Ditindak Tegas
Pertemuan Keluarga Korban dan pihak Polres Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan meminta Polres Malang menangkap orang-orang yang memicu kerusuhan, pada Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 lalu. Hingga menewaskan 135 nyawa suporter Arema FC, yang juga termasuk keluarga mereka saat menyaksikan pertandingan antara dua klub sepak bola yang mempunyai sejarah rivalitas tinggi itu.

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengatakan, dirinya memohon kepada pihak penegak hukum Polres Malang untuk menindak tegas siapa saja yang memantik api kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan saat tragedi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya mohon lah pak, kalau ini memang ada yang bermain-main, sebagai pemicu kerusuhan ini ya mohon ditindak pak. Mohon ditangkap. Saya dapat tekanan banyak sekali pak, baik dari Aremania dan keluarga korban, ya mohon ditangkap pak. Aremania juga harus mendukung, pemicu kerusuhan harus ditangkap. Ini yang menjadi biang kerok selama ini,” seru Devi Athok, saat di dalam forum pertemuan antara perwakilan keluarga korban dan Polres Malang.

Dalam pertemuan tersebut, sosok ayah yang kehilangan kedua putrinya pada Tragedi Kanjuruhan tersebut, memohon agar segera ditindak. Dirinya dan juga keluarga korban lainnya juga masih merasakan duka yang mendalam atas kepergian keluarga tercinta.

“Mohon bisa ditindak pak, karena jika tidak ditindak ya gak akan selesai pak. Biar tidak berlarut larut selama ini. Karena keluarga korban hanya bisa bersedih, ini harapan keluarga korban pak,” ujarnya.

Dirinya mengusulkan ada penambahan pasal 354 atau pasal 172 yang tercantum dalam laporan model B. Yang merupakan bentuk upaya mencari keadilan 135 nyawa tersebut,

“Kalau penerapan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana tidak bisa, ya kami mohon dicarikan pasal lain lah pak. Atau bisa pasal 354 atau pasal yang mengakibatkan orang lain mati, atau pasal 172 tentang kekerasan pada anak pak. Karena dua putri saya itu masih anak-anak pak,” ucapnya,

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, untuk sejauh ini konstruksi hukum yang sudah dilakukan Polres Malang. Guna menegakkan keadilan bagi seluruh keluarga korban Kanjuruhan.

“Tiga saksi ahli ini sudah kita mintai keterangan semua. Bahkan kita datangi langsung ke Jakarta, ahli psikologi massa di Surabaya juga menjelaskan, bahwa apa yang terjadi kerusuhan di lapangan setelah pertandingan merupakan proses yang simultan, saling mempengaruhi antara petugas keamanan dan penonton,” terang Kholis.

Selain itu, Kholis juga menyebut, pihaknya telah meluruskan banyaknya berita miring yang menyerang dirinya terkait penanganan pasca Tragedi Kanjuruhan.

“Isu saya dekat dengan kelompok tertentu dan saya mempengaruhi, ini isu tidak benar. Saya luruskan ini. Saya bertemu dengan kelompok kelompok tersebut hanya bicara soal keadilan. Masalah keadilan, sama yang kita bahas selalu keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” ucap Kholis. (wul/mzm)

Pos terkait