Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal masa jabatan pimpinan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan ketetapan ini, maka masa jabatan Firli Bahuri dkk tetap diperpanjang menjadi 5 tahun. Namun, putusan ini tidak bersifat tetap karena hakim MK Saldi Isra berpendapat berbeda.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” seru Ketua MK Anwar Usman, Selasa (15/8/2023).
MK mempertimbangkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hakim MK Suhartoyo mengatakan, tidak ada keraguan dalam putusan tersebut.
“Meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya telah secara eksplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan,” jelas Suhartoyo.
MK menilai, petitum pemohon tidak jelas atau kabur. Apabila permohonan para pemohon tidak kabur, maka pokok permohonan jadi tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. (hma/rhd)