Batu, SERU.co.id – Selain dikenal sebagai Kota wisata, Kota Batu juga dikenal sebagai kota yang memiliki jumlah UMKM besar. Dari data yang ada, sekitar 4000 UMKM tersebar di Kota Batu dengan berbagai jenis usaha.
Konsultan usaha bidang kelembagaan, Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM) Diskumperindag Batu, Hudi mengatakan, pihaknya bertugas sebagai pendamping UMKM. Khusus untuk bidang kelembagaan yang menangani permasalahan izin usaha sebuah UMKM. Ia berharap seluruh UMKM di kota Batu memiliki kelembagaan yang jelas serta perizinan yang lengkap.
“Untuk izin usaha yang terkecil adalah PIRT. Usaha dengan izin PIRT ini biasanya memiliki risiko yang relatif rendah,” serunya.
Hudi yang juga Pelaku UMKM dari Ramayana Agro Mandiri ini juga mengungkapkan, pemilik UMKM setidaknya saat ini harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). Sementara untuk usaha minuman yang berbentuk cair saat ini sesuai aturan harus menggunakan izin dari badan POM. Hudi juga menjelaskan, jenis ijin usaha mempengaruhi luas edar produk yang dimilikinya.
“Tinggal UMKM itu mau pasar yang apa, hanya mau lokalan saja atau sampai ekspor. Kalau mau ekspor secara otomatis kelengkapan ijinnya juga lebih banyak. Perlu mengikuti standarisasi,” imbuhnya.
Sebagai konsultan PLUT KUMKM, pihaknya siap menjadi pendamping UMKM Batu yang memerlukan pendampingan dalam melengkapi perijinan. Tidak hanya urusan kelembagaan, namun PLUT KUMKM Batu juga memiliki konsultan untuk urusan lainnya. Diantaranya tentang produksi, Desain produk, pemasaran dan SDM.
“Masyarakat Batu bisa memanfaatkan konsultan yang dimiliki,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








