Hadi memastikan, armada yang tidak lolos ramp check akan dikategorikan tidak layak dan akan segera dibenahi. Sedangkan jika ada permasalahan perihal surat kendaraan atau administrasinya, maka armada bersangkutan akan ditilang.
Untuk kenaikan tarif AKAP, terpantau bertahap terjadi mulai 1 April. Kenaikan mulai dari 20 hingga 30 persen. Namun Hadi menegaskan, kenaikan tersebut hanya terjadi di armada-armada tertentu dan berbeda satu sama lain.
“Karena setiap bus AKAP jenis pelayanannya macam-macam, mulai istilahnya eksekutif sleeper dan bus AKAP biasa. Itu pun tarifnya juga beda dari Malang Jakarta, antara eksekutif dengan sleeper beda dalam satu PO, juga beda karena pelayanannya berbeda,” tutur Hadi. (jup/mzm)
Baca juga:
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial
- BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’
- Takziah ke Rumah Almarhum Komandan PMK, Wali Kota Surabaya Janji Lanjutkan Perjuangan Sang Pahlawan
- Wali Kota Eri Ultimatum Oknum Pegawai Kelurahan Yang Terbukti Lakukan Pungli Adminduk
- Kunjungi SRMP Batu, Mensos Gus Ipul Apresiasi Sarana Prasarana Lengkap dan Memadai