Hadi memastikan, armada yang tidak lolos ramp check akan dikategorikan tidak layak dan akan segera dibenahi. Sedangkan jika ada permasalahan perihal surat kendaraan atau administrasinya, maka armada bersangkutan akan ditilang.
Untuk kenaikan tarif AKAP, terpantau bertahap terjadi mulai 1 April. Kenaikan mulai dari 20 hingga 30 persen. Namun Hadi menegaskan, kenaikan tersebut hanya terjadi di armada-armada tertentu dan berbeda satu sama lain.
“Karena setiap bus AKAP jenis pelayanannya macam-macam, mulai istilahnya eksekutif sleeper dan bus AKAP biasa. Itu pun tarifnya juga beda dari Malang Jakarta, antara eksekutif dengan sleeper beda dalam satu PO, juga beda karena pelayanannya berbeda,” tutur Hadi. (jup/mzm)
Baca juga:
- Hans Patuwo Dicalonkan Jadi CEO Baru GoTo Gantikan Patrick Walujo
- Indosat Perkuat Benteng Digital, AIvolusi5G Lindungi Jutaan Pelanggan dari Penipuan Online
- Imbas Trotoar Ambrol, Dishub Kota Malang Rekayasa dan Persempit Lajur Jembatan Embong Brantas
- Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rincian BPIH, Bipih dan Aturan Baru Pelunasan 5 Tahun
- Dandim 0833 Bersama Ketua Persit Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Suropati








