Pemkot Batasi Iklan Rokok Demi Dukung Kota Layak Anak

Batasi : Iklan reklame rokok yang berada di sekitaran jalan Kota Batu bakal dibatasi demi mendukung Kota Layak Anak. (rka)

Bacaan Lainnya

Batu, SERU.co.id – Ada batasan khusus untuk pemasangan reklame rokok yang ada di Kota Batu dalam mendukung predikat Kota Layak Anak (KLA). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kota Batu, Bambang Kuncoro. 

Menurut Bambang, pembatasan reklame rokok mulai diterapkan tahun ini. Pembatasan tersebut, merupakan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. “Tahun ini reklame rokok sudah tidak diperbolehkan di Kota Batu. Ini karena Kota Batu telah berpredikat sebagai Kota Layak Anak. Sehingga iklan yang berhubungan dengan kesehatan seperti rokok, dibatasi,” ungkap Bambang, Selasa (18/2/2022).

Bambang menambahkan, larangan tersebut lebih kepada pembatasan reklame rokok. Artinya untuk reklame rokok yang telah berdiri tidak akan diturunkan. “Jadi untuk pembatasan diutamakan pada reklame yang akan memasang iklan rokok. Kalau untuk reklame yang sudah lama memiliki ijin iklan rokok, masih bisa diperpanjang ijinnya,” bebernya.

Bambang menambahkan, pihaknya tak bisa sepenuhnya melarang atau menurunkan iklan rokok yang ada di Kota Batu. Pasalnya, reklame yang dipasangi iklan rokok menjadi penyumbang pajak reklame terbesar dibanding dengan iklan lainnya.

Ia menjabarkan untuk iklan reklame, pajak yang dibebankan sebesar 25 persen untuk semua produk iklan. Khusus untuk iklan rokok pajak ditambah 25 persen. Artinya iklan rokok menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. “Saat ini jumlah iklan rokok yang terpasang di reklame sekitar 220 reklame. Jumlah itu sudah menjadi batas reklame iklan rokok di Kota Batu dan tak boleh ditambah lagi,” paparnya.

Sementara itu dari data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2019, pajak yang ditarget sebesar Rp 800 juta dengan realisasi Rp 943 juta atau melebihi target. Sehingga tahun 2020 BKD menargetkan PAD dari pajak reklame sebesar Rp 1 miliar. (rka/rhd)

disclaimer

Pos terkait