Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini penting untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim