Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini penting untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: PPN Naik 2025
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.