Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini penting untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan, kenaikan PPN ini penting untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif ini akan membantu memperkuat fondasi keuangan negara di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Dimana pelaksanaan kebijakan ini perlu diiringi dengan sosialisasi, agar masyarakat memahami tujuan dan manfaatnya.
“Mengenai 11, 12 persen itu sudah sangat dalam, namun komunikasi tetap kita jaga, karena itu adalah keinginan kita,” seru Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, terdapat beberapa sektor tertentu yang akan tetap mendapat fasilitas tarif PPN lebih rendah. Sektor-sektor ini akan menikmati tarif PPN hingga 5 persen, sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU HPP. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor strategis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 2025. Ia menegaskan, keputusan ini sudah tercantum dalam undang-undang dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyeimbangkan penerimaan negara.
“Kan undang-undangnya sudah jelas, tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan, penetapan tersebut telah melalui proses legislasi yang matang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Airlangga menyebut, dalam UU HPP terdapat klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan PPN jika diperlukan.
Penundaan ini bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah yang nantinya dibahas bersama DPR, menyesuaikan dengan perkembangan keadaan ekonomi masyarakat. Namun, hingga saat ini, ia menegaskan, belum ada pembahasan mengenai aturan yang akan menunda penerapan kenaikan tarif PPN tersebut.
“Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada,” tutup Airlangga,
Kebijakan kenaikan PPN ini dipandang penting untuk mendukung APBN di tengah kebutuhan pendanaan yang terus meningkat. Pemerintah berharap, kenaikan tarif PPN dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.
(cw12/rhd)