Jakarta, SERU.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan kesalahpahaman terkait pajak QRIS. Kenaikan pajak yang selama ini ramai diperbincangkan ternyata hanya berlaku pada jasa penyedia layanan. Hal ini menegaskan, transaksi pengguna QRIS tetap bebas dari tambahan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, pengguna QRIS tidak akan terkena dampak langsung. Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan pajak pada transaksi QRIS.
“Bertransaksi menggunakan QRIS atau tunai itu sama saja. Pajak hanya berlaku pada penyedia layanan, seperti provider dan perusahaan e-money,” seru Dwi, dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, Dwi memaparkan, kenaikan pajak yang dimaksud adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan ini telah berjalan secara bertahap sesuai peraturan pemerintah.
“Pada 1 April 2022, PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Mulai 1 Januari 2025, naik lagi 1 persen menjadi 12 persen,” jelasnya.
Dwi menekankan, isu pajak QRIS sering kali dipahami secara keliru. Pengguna hanya perlu fokus pada kebiasaan bertransaksi yang sudah berjalan.
“Kenaikan pajak ini tidak memengaruhi pembayaran Anda sebagai konsumen,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, DJP berharap, masyarakat memahami konteks kebijakan tersebut. Informasi yang benar diharapkan mampu meredam kekhawatiran yang beredar. Kesadaran akan aturan pajak yang berlaku juga menjadi bagian dari upaya edukasi publik. (cw12/rhd)