Malang, SERU.co.id – Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Posko ini akan dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Block Office selama jam kerja. Tujuannya, untuk menerima laporan dan mediasi dari pengusaha maupun pekerja terkait pelaksanaan UMK.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyatakan, pentingnya peran posko dalam menampung aspirasi. Ia memastikan baik pengusaha maupun pekerja bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kami akan buka posko seperti tahun-tahun kemarin di MPP dan Block Office,” seru Arif, sapaannya, kepada SERU.co.id, Kamis (26/12/2024).
Arif juga mengimbau, para pengusaha dan pekerja yang menghadapi masalah untuk melapor langsung. Ia menekankan, layanan ini tersedia selama jam kerja dan terbuka untuk semua pihak.
“Silakan datang ke kantor kami, jika ada hal-hal terkait UMK,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kebijakan UMK ini wajib dijalankan oleh semua perusahaan di Kota Malang. Kebijakan tersebut didasarkan pada PP, Permenaker, dan SK Gubernur yang sudah diterbitkan.
“Ini adalah perintah yang harus dilaksanakan di seluruh kota dan kabupaten,” ujarnya.
Meski demikian, Arif menyadari, tidak semua pihak setuju dengan kebijakan ini. Perbedaan pendapat menjadi hal wajar dalam setiap kebijakan yang diterapkan. Namun, ia menekankan UMK tetap harus ditaati oleh pengusaha dan pekerja.
Arif juga menyoroti posisi UMK Kota Malang dibandingkan wilayah lain di Jawa Timur. UMK Kota Malang berada di peringkat ketujuh dengan nominal Rp3.507.693.
“UMK kita lebih rendah dari Kabupaten Malang, tapi lebih tinggi dari Kota Batu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, posko pengaduan ini akan terus dibuka selama diperlukan. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini menjadi salah satu alasan penting keberadaan posko.
“Makanya, kalau perlu, posko ini kita buka sepanjang tahun,” katanya menutup penjelasan.
(ws12/rhd)