Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” merupakan tempat untuk menjalankan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Program bernama restorative justice itu, dimana aparat dan masyarakat lebih mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Di Kota Batu sendiri, awal hadirnya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” itu diresmikan oleh Kajati Jatim, 23 Maret 2022, lalu.
Tag: pondok Seduluran
Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Kelurahan se-Kota Batu
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr Mia Amiati SH MH meresmikan rumah restorative justice di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Rumah Restorative Justice itu diberi nama Pondok Seduluran. Acara yang berlangsung Rabu (23/3/2022) itu, dihadiri Wakil Wali Kota (Wawali) Batu Punjul Santoso, jajaran Forkompimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tokoh masyarakat setempat.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.