Batu, SERU.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr Mia Amiati SH MH meresmikan rumah restorative justice di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Rumah Restorative Justice itu diberi nama Pondok Seduluran. Acara yang berlangsung Rabu (23/3/2022) itu, dihadiri Wakil Wali Kota (Wawali) Batu Punjul Santoso, jajaran Forkompimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tokoh masyarakat setempat.
Wawali Batu, Punjul Santoso mengatakan, dirinya menyampaikan terimakasih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menjadikan Desa Pandanrejo menjadi tempat berdirinya rumah restorative justice. Sesuai marwahya, rumah tersebut adalah tempat menyelesaikan permasalahan masyarakat terkait hukum pidana dan perdata. Penyelesaiannya melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, dengan mengedepankan nilai-nilai luhur Bangsa dan kearifan lokal.
“Rumah restorative justice ini diharapkan menjadi solusi alternatif pemecahan penegakan hukum tertentu di luar pengadilan,” serunya.

Orang nomor dua di Kota Batu itu mengatakan, rumah restorative justice juga bisa menjadi tempat konsultasi hukum dan sosialisasi hukum. Selain itu, menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum. Tidak hanya terkait pidana saja, tapi juga perkara perdata
“Kami Forkompinda senantiasa memberikan dukungan serta siap membangun sinergi dalam mensukseskan rumah restorative justice di tengah masyarakat Kota Batu,” cetusnya.

Kajari Batu, Agus Rujito menyampaikan, dipilihnya Desa Pandanrejo sebagai tempat rumah restorative justice karena beberapa alasan. Selain kemajuan desanya dengan berbagai prestasi, juga karena pelayanan prima yang diberikan kepada warga. Desa Pandanrejo memiliki moto ‘Raharjo’, yang berarti Rapi, Aman, Harmonis, Jujur dan Optimis.
“Rumah restorative justice ini asalnya dari ide Kepala Desa Pandanrejo Pak Manan. Nama ‘Pondok Seduluran’ dipilih, dengan harapan pihak-pihak yang menyelesaikan permasalahan di tempat ini dapat menjadi sedulur nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Jatim, Dr Mia Amiati SH MH menuturkan, hadirnya rumah restorative justice merupakan bukti keseriusan kejaksaan dalam melaksanakan salah satu Prioritas Nasional. Itu disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2020 2024 poin ke-7. Yaitu memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Ini kami implementasikan dalam bentuk penerapan pendekatan keadilan restorative, melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung keadilan restorative,” bebernya.

Kajati Jatim mencontohkan, bila ada masyarakat yang berperkara dan memenuhi unsur kualifikasi pidana, namun pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana, itu bisa diselesaikan lewat restorative justice. Tidak hanya disitu, ancaman pidana yang bakal dikenakan, tidak boleh lebih dari lima tahun, dan kerugian material yang dari korban, tidak melebihi Rp2.500.000. Terpenting, para pihak memiliki keinginan untuk saling memaafkan.
“Dari dasar itulah bisa dikenakan penerapan keadilan secara restoratif,” ungkapnya lagi.
Mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ini juga menyebutkan, proses perdata bisa berlangsung secara berlarut-larut. Proses penyelesaian perkara, bisa memakan waktu dan biaya. Namun apabila bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka bisa lebih cepat dan lebih murah.
“Tidak ada istilah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua punya hak yang sama ‘equality before the law’. Artinya, semua orang yang berhadapan dengan hukum, punya hak yang sama,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pandanrejo ini, adalah rumah RJ ke-11. Kedatangan Kajati Jatim, didampingi pejabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, dan Asisten Pembinaan Kejati Jatim. Acara ini juga disimak dan ditonton oleh seluruh Desa dan Kelurahan se-Kota Batu melalui saluran pertemuan secara virtual. (adv/ws3/rhd)
Baca juga:
- Sosialisasi Kurang, Ketua DPRD Kota Malang Berharap Penjaringan Kembali Sekolah Rakyat
- Pemkot Batu Tanggapi Aspirasi Aliansi Pengemudi Online
- FKH UB Edukasi Manajemen Kurban dengan Prinsip Ihsan dan Higienis ke Anggota DMI dan Juleha
- Bupati Jember Raih Predikat WTP dari BPK
- Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua Komisi IV DPRD Laporkan Dua Akun Sosmed ke Polres Situbondo