Kajari Batu: Silahkan Gunakan Pondok Seduluran untuk Kegiatan Penyuluhan Hukum

Kajari Batu Agus Rujito SH MH. (dik) - Kajari Batu: Silahkan Gunakan Pondok Seduluran untuk Kegiatan Penyuluhan Hukum
Kajari Batu Agus Rujito SH MH. (dik)

Batu, SERU.co.id – Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” merupakan tempat untuk menjalankan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Program bernama restorative justice itu, dimana aparat dan masyarakat lebih mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Di Kota Batu sendiri, awal hadirnya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” itu diresmikan oleh Kajati Jatim, 23 Maret 2022, lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rujito SH MH dihadapan Kepala Desa se-Kota Batu, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama Pondok Seduluran. Ungkapan itu disampaikan bersamaan dengan momen penandatanganan MOU antara Kejari dan Kades se-Batu tentang Bidang hukum Perdata dan TUN, Selasa (25/10/2022) siang kemarin. Kajari mempersilahkan, Pondok seduluran yang ada di desa-desa tersebut dimanfaatkan pula untuk kepentingan warga lainnya.

Bacaan Lainnya

“Pondok Restorative Justice, bisa dipergunakan masyarakat desa untuk kegiatan rapat atau penyuluhan hukum,” seru Kajari Batu.

Tidak hanya itu saja, orang nomor satu di Kejari Batu itu pun mempersilahkan agar Pondok Seduluran bisa digunakan untuk kegiatan lain faktual yang ada pada masyarakat desa. Dengan harapan, keberadaan Pondok seduluran bisa lebih multi guna. Baik untuk menyelesaikan masalah hukum, namun juga bermanfaat untuk aktifitas warga lainnya.

Sekedar tambahan informasi, rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Kota Batu berjumlah 24. Artinya, setiap desa/kelurahan di Kota Batu memiliki “Pondok Seduluran”. Sejumlah perkara sudah berhasil diselesaikan di tempat ini, sehingga tidak berlanjut ke pengadilan.

“Perangkat desa sebagai mediator dan jaksa sebagai fasilitator,” ujar Agus.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH menambahkan, beberapa kasus yang terselesaikan melalui restorative justice antara lain kasus penganiayaan antar keluarga yang diselesaikan Pondok Seduluran Desa Punten, Kecamatan Bumiaji. Selain itu, kasus pencurian sepeda motor yang diselesaikan di Pondok Seduluran Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo. Keaktifan dari Rumah Restorative Justice Kejari Batu, bahkan diganjar peringkat ke-3 oleh Jaksa Agung dalam hal jumlah rumah RJ dan intensitas kegiatannya. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait