Kejaksaan Agung RI resmi memecat terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari secara tidak terhormat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Pinangki bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pinangki Dipecat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.