Kejagung Pecat Pinangki Secara Tidak Terhormat

Terpidana Pinangki Sirna. (ist) - Kejagung Pecat Pinangki Secara Tidak Terhormat
Terpidana Pinangki Sirna. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung RI resmi memecat terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari secara tidak terhormat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Pinangki bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada hari ini Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI no 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (6/8/2021).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya keputusan itu, sekaligus menghapus surat sebelumnya yang menyatakan pemberhentian sementara kepada Pinangki. Seperti diketahui, Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara atas kasus suap buronan Djoko Tjandra.

Sebelum dipecat, Pinangki disebut-sebut masih menerima gaji. Namun, pihak Kejagung membantah hal tersebut dan menjelaskan, Pinangki tidak menerima gaji sejak September 2020.

“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan ‘tidak benar” tegas Leonard.

Pinangki Sirna Malasari tersangkut kasus suap pemufakatan jahat dan divonis 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara saat sidang putusan banding karena dianggap memiliki sejumlah faktor yang meringankan, antara lain telah mengaku bersalah dan menyesal, serta mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa. Hakim menilai, Pinangki yang masih memiliki anak berusia empat tahun harus memberikan perhatian dan perlindungan kepada anaknya. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait