Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/5/2021). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut, Rizieq terbukti tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalang-halangi petugas covid-19.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
