Sempat melarikan diri, pelaku kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang, yakni Markatam alias Umar (48), seorang pria asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim