Sempat melarikan diri, pelaku kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang, yakni Markatam alias Umar (48), seorang pria asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Penipuan Tanah Kavling
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.