Malang, SERU.co.id – Sempat melarikan diri, pelaku kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang, yakni Markatam alias Umar (48), seorang pria asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang. Diketahui pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, penangkapan Markatam dilakukan oleh petugas di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang. Diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” seru Taufik, Selasa (7/11/2023).
Markatam diringkus lantaran adanya pelapor bernama Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang. Awalnya dirinya tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sekitar, bulan Juli 2020 lalu.
Kemudian Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik
Kemudian korban sepakat untuk membayar pembelian tanah secara tunai sebesar Rp50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli diserahkan dalam waktu enam bulan setelah transaksi. Namun setelah tiba waktunya, janji Markatam hanyalah isapan jempol semata.
Korban pun berusaha menghubungi Markatam untuk menagih janji yang disepakati, namun Markatam tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabarnya. Hingga pada akhirnya korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.
Baca juga: Pelaku Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Diringkus Polresta Malang Kota
“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” tuturnya.
Taufik membeberkan, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum lunas dari pihak petani atau pemilik sebelumnya. Tetapi pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.
Diketahui tak hanya korban, ternyata ada 12 pengadu lainnya dengan kasus dan terlapor yang sama juga ke Polres Malang. Dimana korban yang berhasil ditipu oleh MM mengalami kerugian yang bervariasi, mulai Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.
Baca juga: Mafia Tanah Diringkus, Libatkan Pegawai BPN Kota Batu
“Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp40 juta sampai Rp1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut,” tutur Taufik.
Markatam terpaksa dikenakan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (wul/mzm)