Jakarta, SERU.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan ini diputuskan dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” seru Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Atas pemberhentian ini, Anwar Usman diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” terang Jimly.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Sistem Pemilu: Apa yang Bocor?
Selain Anwar, MKMK menyatakan jika sembilan hakim MK dinilai tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya menjadi rahasia. Kesembilan hakim tersebut mendapatkan hukuman sanksi teguran secara kolektif.
“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” ujar anggota MKMK Bintan R Saragih.
Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK soal putusan syarat batas usia capres cawapres. MKMK membaca seluruh tuntutan secara berurutan dengan disederhanakan menjadi empat putusan. (hma/rhd)