Jakarta, SERU.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara soal putusan mengenai sistem pemilu yang disebut-sebut bocor. Ia membantah putusan telah bocor ke publik.
Anwar menjelaskan, para hakim MK bahkan belum menggelar rapat permusyawaratan mengenai hal tersebut. Sehingga, belum ada keputusan apapun mengenai gugatan sistem pemilu.
“Apa yang bocor kalau belum putus?” seru Anwar, Kamis (1/6/2023).
Lebih lanjut, ipar Jokowi itu mengatakan, perkara tersebut baru melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei 2023. Tahapan selanjutnya adalah rapat permusyawaratan oleh para hakim MK.
Dalam rapat itu, para hakim akan membahas putusan. Selanjutnya, hasil rapat akan dibacakan pada sidang putusan.
“Insyaallah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni),” ujarnya.
Sementara itu, Jubir MK Fajar Laksono menyampaikan, agenda sidang di MK tidak digelar secara mendadak. MK akan mengumumkan jadwal sidang putusan gugatan uji materi setidaknya tiga hari sebelum sidang digelar.
“Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja,” terangnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku menerima informasi jika MK akan mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Di laman media sosial pribadinya, Denny mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari orang yang terpercaya dan bukan hakim MK.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny.
Denny berujar, dengan keputusan MK ini, maka sistem pemilu akan kembali ke pemilihan gambar partai tanpa mengetahui siapa wakil yang akan duduk di legislatif. Ia bahkan menyebut jika keputusan itu dikabulkan oleh enam hakim, sedangkan tiga lainnya memiliki pendapat yang berbeda.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya.
Gugatan uji materi sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Hingga kini, MK belum menggelar sidang atas perkara tersebut. (hma/rhd)