Jakarta, SERU.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melantik tiga tokoh sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023) siang. Mereka yang dilantik adalah Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams dari unsur konstitusi, dan Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan, pembentukan MKMK ini sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan batasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Anwar Usman, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” seru Fajar.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun dan Bersih Pelanggaran HAM
MKMK akan bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.
Selain itu, Sekjen MK Heru Setiawan juga akan melantik pegawai yang ditugaskan di Sekretariat MKMK. Mereka akan bertugas memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.
“Sekretariat MKMK akan diketuai dirinya selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan” kata Fajar.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Sistem Pemilu: Apa yang Bocor?
Sebelumnya, MK menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK soal batas minimal usia capres dan cawapres. Laporan-laporan itu disampaikan oleh berbagai kalangan mulai dari kelompok masyarakat hingga tim advokasi.
“Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion,” jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. (hma/rhd)