MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun dan Bersih Pelanggaran HAM

Sidang Mahkamah Konstitusi. (ist) - MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun dan Bersih Pelanggaran HAM
Sidang Mahkamah Konstitusi. (ist)

Jakarta, SERU.co.idMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang batas usia maksimal calon presiden (capres) berusia 70 tahun dan bebas dari keterlibatan pelanggaran HAM.

Permohonan ini diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Pemohon menggugat UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

“Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” seru Ketua MK Anwar Usman, Senin (23/10/2023).

Baca juga: KPU Sesuaikan Aturan Usai MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia

Hakim MK berpandangan, gugatan tersebut kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima.

“Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah mempertimbangkan objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” dikutip dari website MK.

Selain pemohon dari Aliansi 98, ada beberapa gugatan yang lain yang juga menggugat batas usia maksimal capres. Pemohon lainnya adalah Rudy Hartono yang meminta agar batas usia maksimal capres adalah 70 tahun.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Tetap 40 Tahun!

Rudy menilai, usia menentukan seseorang dalam memimpin. Permohonan gugatannya tercatat dalam perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu.

MK menerima sejumlah gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan batas usia cawapres adalah 40 tahun atau sudah berpengalaman dalam pemerintahan. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait