Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis terdakwa Dasuki, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Putusan Majelis Hakim itu dibacakan pada, Senin (21/11/2022) Pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku yang mengikuti sidang secara Daring dari Kejaksaan Negeri Batu, dipidana sesuai dengan tuntutan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
