Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen pidana selama empat bulan 15 hari penjara, Jumat (24/9/2021). Majelis hakim menyatakan, Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Kivlan Zen
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.