Hukum, Peristiwa

Divonis 4 Bulan, Kivlan Zen Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen pidana selama empat bulan 15 hari penjara, Jumat (24/9/2021). Majelis hakim menyatakan, Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.